Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Potensi Penambahan Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset di Pasar Panorama, Kasi Intelijen: Tidak Menutup Ke

GELEDAH : Ruang Kabid Perdagangan Jasya Arief, SH nampak sedang digeledah Jaksa Kejari Bengkulu terkait Tipikor penjualan aset milik Pemkot Bengkulu, beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu di kawasan Pasar Panorama terus bergulir. 

Setelah menetapkan satu tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kini menelusuri kemungkinan munculnya tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman barang bukti yang telah disita.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, menegaskan proses penyidikan belum berhenti pada satu nama. Jaksa masih mengembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Untuk tersangka lain, tidak menutup kemungkinan. Semuanya masih dalam proses penyidikan,” ujar Wisdom, Minggu, 5 Oktober 2025.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Telusuri Dugaan Kredit Bermasalah Rp5 Miliar

BACA JUGA:HUT Ke-80, Bupati Arie Tegaskan Peran Besar TNI dalam Pembangunan

Tersangka yang telah ditetapkan ialah Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN yang juga duduk di Komisi II. I

a diduga membangun deretan kios di atas tanah aset pemerintah tanpa izin resmi, lalu memungut uang dari pedagang yang ingin menempatinya.

Nilai pungutan bervariasi, mulai Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit kios. Pedagang yang tak sanggup membayar diminta meninggalkan kios atau tidak diperbolehkan berjualan di area tersebut. 

Dugaan praktik inilah yang menjadi dasar penyidik menilai adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu.

BACA JUGA:Perkuat Strategi Branding untuk Tingkatkan Daya Saing Industri Batik

BACA JUGA:Warga Bisa Bayar PBB Pakai Sampah, Setiap RW Miliki Satu Bank Sampah

Hasil penyidikan sementara menyebutkan tanah yang digunakan merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Bengkulu. 

Setiap kegiatan pengelolaan, pembangunan, maupun penjualan wajib disertai izin dan legalitas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan