Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Warga Belakang Pondok Diringkus Bersama 2 Paket Ganja Siap Pakai

BARANG BUKTI: Tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dibekuk polisi barang bukti yang ditemukan 2 paket ganja, 7 Oktober 2025.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - MR (33) warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Belang Pondok, diringkus Satresnarkoba Polresta Bengkulu lantaran memiliki 2 paket ganja.

Dia diamankan pada 6 Oktober 2025 di rumah kosannya di Kelurahan Sawah Lebar, setelah polisi mendapati laporan ada transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Saat digeledah, , petugas menemukan 2 paket ganja yang diakui milik tersangka.

Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Sudarno, S. Sos, MH melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu. Endang Sudrajat membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Oplah

“Ya, kita berhasil mengamankan tersangka dengan jenis kasus narkotika. Bersama tersangka diamankan  dua paket ukuran sedang ganja siap isap yang dibungkus dengan kertas warna putih,” ungkap Endang.

Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka ini mendapat barang dari teman melalui pengiriman paket.

Namun hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari jaringan lain yang mengirimkan barang terlarang ini ke Kota Bengkulu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

“Untuk tersangka ini, ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara,” tegas Endang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan