Nama Mantan Bupati Disebut-sebut Dalam Duplik Terdakwa
PELUK: Terdakwa Jaya Mirsa sedang memeluk keluarganya saat sidang selesai digelar, 7 Oktober 2025.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Nama mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi disebut-sebut dalam duplik terdakwa Ahmad Rifa’i pada sidang dugaan pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023, Selasa 7 Oktober 2025.
Sidang dengan agenda duplik tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu tersebut, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamza, SH, MH.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Rifai, Hotma T, Sihombing, mengatakan, kliennya yang merupakan mantan Kasatpol PP Rejang Lebong ini sama sekali tidak memotong dana honorarium TKS Satpol PP sebagaimana didakwakan.
“Tuntutan penuntut umum tidak memenuhi unsur materil sebagaimana dakwaan,” katanya.
BACA JUGA:Warga Belakang Pondok Diringkus Bersama 2 Paket Ganja Siap Pakai
Persoalan ini muncul karena tanpa sepengetahuan Ahmad Rifai, jumlah TKS Satpol PP Rejang Lebong bertambah.
Penambahan jumlah TKS itu atas kehendak mantan bupati saat itu yakni Syamsul Effendi.
Honor untuk TKS tambahan ini belum dianggarkan saat itu, sehingga Rifa’i berinisiatif menyesuaikan pembagian honor TKS Satpol PP, agar semua TKS tersebut tetap menerima haknya.
“Beliau tidak mengambil keuntungan pribadi.
BACA JUGA:Balita Penderita Cacingan Akhirnya Dipulangkan
Justru memotong sebagian honor yang sudah terdata untuk dibagikan kepada yang belum mendapatkan honor.
Ini murni bentuk tanggung jawab sosial, bukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Hotma juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan JPU yang menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp277 juta untuk Ahmad Rifa’i dan Rp324 juta untuk terdakwa mantan bendahara Satpol PP Rejang Lebong, Jaya Mirsa.
Sebagaimana diketahui kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Ahmad Rifa’i dan mantan bendahara Jaya Mirsa, dengan kerugian Negara disebut mencapai Rp677 juta.