Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Dituntut 15 Bulan, Terdakwa Samisake Siapkan Pembelaan

GIRING: Terdakwa perkara dugaan dana bergilir Samisake saat digiring Jaksa setelah sidang berakhir, 7 Oktober 2025.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Pascadituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 15 bulan penjara, kini terdakwa dugaan korupsi dana bergilir Samisake, Eriadi yang  merupakan LPM Rawa Makmur tengah menyiapkan pembelaannya.

Diketahui, Selasa 7 Oktober, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, JPU menuntut Eriadi dengan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.

JPU juga menuntut pidana tambahan sebesar Rp117 juta subsidair 8 bulan.

Karena terdakwa sudah melakukan pengembalian kerugian negara, maka uang yang dititipkan pada jaksa dirampas oleh negara.

BACA JUGA:Nama Mantan Bupati Disebut-sebut Dalam Duplik Terdakwa

Sidang ini diketuai majelis hakim Achmadsyah Ade Muri, SH, MH.

“Demi keadilan maka mempertimbangkan fakta yang ada membebaskan terdakwa dari tuntutan primair dan menuntut terdakwa berdasarkan dakwaan subsidair baik hukuman penjara maupun dengan denda,” ungkap JPU, Widya di muka persidangan 7 Oktober 2025.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Julita, SH mengatakan, terdakwa dituntut bersalah dengan pasal 3 berdasarkan dakwaan subsidair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

"Untuk klienya kita itu dituntut dengan pasal 3, untuk pasal Priamair pada pasal 2 itu dibebaskan, selanjutnya kami akan membuat pembelaan," tutup Julita.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan