Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Eksepsi Ditolak, 10 Terdakwa Korupsi DPRD Kepahiang Lanjut Disidang

DENGARKAN : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Sahat Saur Parulian Banjarnahor, SH, MH. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. Dengan putusan itu, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Dalam sidang beragenda putusan sela pada 9 Oktober 2025, majelis hakim yang diketuai Sahat Saur Parulian Banjarnahor, SH, MH, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang telah memenuhi unsur Pasal 143 ayat (1) dan (2) KUHAP, baik secara formil maupun materil.

“Berdasarkan berkas yang diberikan JPU Kejari Kepahiang, dakwaan dinyatakan lengkap baik secara materil maupun formil. Terkait eksepsi penasihat hukum akan menjadi poin pembuktian. Karena itu, Jaksa setelah ini harus melakukan pembuktian terhadap dakwaannya,” ujar Sahat di ruang sidang Tipikor Bengkulu.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan JPU cacat hukum. 

Namun majelis hakim menolak seluruhnya karena dinilai tidak berdasar.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa 10 orang terdakwa yang diduga merugikan negara sebesar Rp28 miliar dari anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021–2023.

BACA JUGA:Bengkulu Perkuat Tata Kelola Data Terpadu

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Dorong ASN Jadikan Inovasi Sebagai Budaya Kerja

Para terdakwa adalah Ketua DPRD Windra Purnawan, eks Wakil Ketua I Andrian Defandra, eks Sekretaris DPRD Rolan Yudistira, eks bendahara pengeluaran Yusrinaldi (2021), eks bendahara pengeluaran Didi Rinaldi (2022–2023), anggota DPRD Maryatun, serta empat mantan anggota DPRD lainnya, yakni Joko Triono, Budi Hartono, Nanto Usni, dan R.M. Johanda.

Sementara itu, JPU Kejari Kepahiang Hafiedz Assegaf, SH, menyatakan putusan majelis sejalan dengan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

“Eksepsi tadi ditolak. Kami akan fokus pada pembuktian saja. Nantinya 10 saksi dari ASN Sekretariat DPRD Kepahiang akan kami hadirkan,” kata Hafiedz.

Ia menegaskan, seluruh poin eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa sebenarnya sudah masuk ke materi pokok perkara.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Dorong ASN Jadikan Inovasi Sebagai Budaya Kerja

BACA JUGA:Groundbreaking Taman Tabut, Ikon Baru Kota Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan