Eksepsi Ditolak, 10 Terdakwa Korupsi DPRD Kepahiang Lanjut Disidang
DENGARKAN : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Sahat Saur Parulian Banjarnahor, SH, MH. WEST JER TOURINDO/RB--
“Apa yang disampaikan dalam eksepsi itu bukan ranah formil, tapi sudah masuk ke substansi perkara,” jelas Hafiedz.
Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Zeliq Ilham Hamka, SH, menyatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim meski eksepsi mereka ditolak.
“Kami menerima karena itu mutlak keputusan majelis hakim. Namun apa yang kami uraikan dalam eksepsi tetap harus menjadi dasar pembuktian, baik dari segi kerugian negara maupun perbuatan klien kami,” ujar Zelik.
Ia menegaskan, timnya akan memanfaatkan tahap pembuktian untuk menghadirkan fakta-fakta baru di persidangan.
BACA JUGA:Groundbreaking Taman Tabut, Ikon Baru Kota Bengkulu
BACA JUGA:Ekonomi Tumbuh Solid, Optimis Bisnis Menguat
“Jika jaksa mendakwa klien kami merugikan negara, maka mereka harus membuktikan itu agar perkara ini lebih terang,” tutup Zelik.
GRAFIS PERKARA TIPIKOR SEKWAN DPRD KEPAHIANG:
• Eksepsi penasihat hukum ditolak
• Sidang lanjut ke pokok perkara
• Berkas jaksa lengkap formil dan materil
• 10 saksi ASN Sekretariat DPRD akan dihadirkan
• Dakwaan mencakup Pasal Primair & Subsidair
• 4 terdakwa ajukan eksepsi, 6 tidak
• Dugaan kerugian negara Rp28 miliar