Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kejati Bengkulu Lacak Aset 7 Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD

GIRING: Para tersangka dugaan Tipikor Perjadin Setwan Provinsi Bengkulu yang sudah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih mendalami dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024. 

Setelah menetapkan tujuh tersangka, penyidik kini mulai melacak aset milik para tersangka untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH, MH menjelaskan, pelacakan dilakukan untuk memastikan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. 

Bila para tersangka tidak mampu mengembalikan kerugian negara, maka aset tersebut akan disita.

BACA JUGA:2 Mantan Pejabat BPN Benteng Diduga Rekayasa Ganti Rugi Lahan Tol, Jaksa Dalami Pihak Lain

BACA JUGA:842 Wisudawan UM Bengkulu Dikukuhkan

“Penyitaan aset nanti kita lihat perkembangannya,” kata Danang.

Danang menegaskan, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka baru.

Namun, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi SPPD DPRD Bengkulu tersebut.

“Tersangka diperiksa lagi, saksi ada juga yang diperiksa lagi. Masih terus berproses,” ujarnya.

BACA JUGA:Harga Pupuk Subsidi Turun, Petani Bengkulu Tengah Dapat Angin Segar

BACA JUGA:Dana Pusat Turun, Pemkab Benteng Kaji Ubah Jam Kerja ASN

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, indikasi kerugian negara mencapai Rp3 miliar, berasal dari 204 perjalanan dinas yang dananya sudah cair namun tidak dibayarkan kepada penerima.

“Untuk kerugian negara belum final, tapi estimasinya sekitar Rp3 miliar untuk tahun 2024 saja,” tambah Danang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan