Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

3 Pejabat PDAM Kota Bengkulu Tersangka Korupsi Rp15 Miliar

GUNAKAN : Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tipikor gratifikasi dan suap PDAM ditahan Polda Bengkulu, terlihat ketiga tersangka menggunakan baju tahanan, 27 Oktober 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tiga pejabat PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan suap rekrutmen pegawai. Ketiganya langsung ditahan setelah diperiksa intensif penyidik.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.IK, M.Si, MM, CPHT, CBA, menjelaskan ketiga tersangka masing-masing berinisial SB (Direktur PDAM Tirta Hidayah), YP (Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024), dan EH (Kepala Subbagian Water Meter).

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengangkatan pegawai di Perumda Tirta Hidayah,” ungkap Andy, Senin 27 Oktober 2025.

Penyidikan mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp15 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp9,5 miliar berasal dari gratifikasi dan suap, sedangkan Rp5,5 miliar merupakan kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.

BACA JUGA:Fokus Maksimalkan Sektor Pertanian dan Peternakan

BACA JUGA:Bengkulu Tengah Terima 8 Bak Kontainer Sampah dari Pemprov Bengkulu

“Dari hasil penyidikan sementara, total gratifikasi yang diterima mencapai Rp9,5 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,5 miliar,” tambah Andy.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menerima pengembalian sebagian dana sebesar Rp320 juta dari para tersangka.

“Dari kasus Perumda Tirta Hidayah, kami telah menerima pengembalian sebesar Rp320 juta,” jelas Kompol Syahir.

Menurutnya, modus yang digunakan yaitu memungut uang suap dari 117 calon pegawai yang ingin bekerja di PDAM Tirta Hidayah.

BACA JUGA:Cegah DBD Meluas, Dinkes Mukomuko Lakukan Penelitian Epidemiologi

BACA JUGA:73 BUMDes Mukomuko Mati Suri, DPMD dan Inspektorat Lakukan Audit

Setelah menerima uang tersebut, tersangka SB kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat mereka sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL).

“Modusnya, para tersangka mematok harga bagi calon pegawai. Setelah menerima uang, tersangka SB menerbitkan SPT untuk mereka,” tutup Fuad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan