3 Pejabat PDAM Kota Bengkulu Tersangka Korupsi Rp15 Miliar
GUNAKAN : Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tipikor gratifikasi dan suap PDAM ditahan Polda Bengkulu, terlihat ketiga tersangka menggunakan baju tahanan, 27 Oktober 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
BACA JUGA:73 BUMDes Mukomuko Mati Suri, DPMD dan Inspektorat Lakukan Audit
BACA JUGA:Pemulihan Sarana Publik Dampak Bencana Tunggu Dana Pusat
GRAFIS KASUS KORUPSI PDAM TIRTA HIDAYAH BENGKULU:
• Tersangka: 3 pejabat PDAM (Direktur, Kabag Umum, Kasubbag Water Meter)
• Dugaan kerugian negara: Rp15 miliar
• Suap dari 117 calon pegawai
• Dana yang dikembalikan: Rp320 juta
• Pasal Tipikor: Pasal 2, 3, 5, dan 12 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001