Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Eks Kadispora Benteng Diberhentikan Sementara, Imbas Kasus Korupsi Seluma, Gaji Hanya 50 Persen

Foto: Kepala BKPSDM, Apileslipi--

KORANRB.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan Edi Susila, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Bengkulu Tengah, diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah terjerat kasus dugaan korupsi tukar guling lahan perkantoran Pemkab Seluma.

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah Dr. Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Yudion, SH, menyampaikan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Edi Susila sudah diterbitkan.

“Memang benar SK pemberhentian sementara Edi Susila sudah terbit. Karena sudah diberhentikan sementara, maka yang bersangkutan hanya menerima gaji 50 persen,” ujar Yudion.

Ia menjelaskan, pemberhentian permanen baru bisa dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. 

BACA JUGA:Bengkulu Tengah Terima 8 Bak Kontainer Sampah dari Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Dispora Bengkulu Tengah Gelar Penataran Wasit dan Pelatih Voli

BKPSDM akan mengajukan pemberhentian tetap setelah menerima surat resmi dari pengadilan sebagai dasar pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Yang bersangkutan baru diberhentikan secara permanen apabila sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan. Kalau belum inkrah, belum bisa kita ajukan,” tegasnya.

Jika dalam proses persidangan Edi Susila dinyatakan tidak bersalah, maka seluruh pemotongan gaji selama masa pemberhentian sementara akan dikembalikan dan dibayarkan secara rapel, termasuk pemulihan jabatan.

“Kalau dalam putusan pengadilan ternyata yang bersangkutan tidak bersalah, maka pemotongan gaji yang telah dilakukan akan dikembalikan dan dibayarkan secara rapel, termasuk jabatannya juga akan dikembalikan,” ujar Yudion.

BACA JUGA:Cegah DBD Meluas, Dinkes Mukomuko Lakukan Penelitian Epidemiologi

BACA JUGA: Penyaluran DAK Fisik Mukomuko Diperpanjang, Total Capai Rp20,3 Miliar

Saat ini jabatan Kadispora Bengkulu Tengah masih kosong setelah Edi Susila ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun anggaran 2009–2011.

Kasus dugaan korupsi tukar guling lahan perkantoran Pemkab Seluma ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp10 miliar. 

Dari delapan orang yang terlibat, tujuh terdakwa sudah disidangkan, sementara satu tersangka masih dalam tahap penelusuran aset oleh Kejari Seluma.

Ketujuh terdakwa tersebut yakni mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harhab, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin, mantan Sekda 2011 Saiful Anwar Dali, mantan Kabag Tapem Yaferson, mantan Kabag Tapem 2009 Tarmizi Yunus, mantan Kasubag Pertanahan Edi Susila, dan bendahara pembantu Amzan Zahari.

BACA JUGA:Dana Kelurahan Rp2,2 Miliar Siap Direalisasikan

BACA JUGA:73 BUMDes Mukomuko Mati Suri, DPMD dan Inspektorat Lakukan Audit

Sementara mantan Bupati Seluma Murman Effendi belum dilimpahkan ke pengadilan karena masih dalam proses penelusuran aset.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma Ekke Widoto Kahar, SH, menjelaskan berkas perkara Murman belum diserahkan ke pengadilan karena masih dilakukan asset tracing untuk keperluan pemulihan kerugian negara.

“Untuk terdakwa Murman memang belum kami limpahkan dan belum tahap dua karena masih dilakukan penelusuran aset. Sedangkan tujuh terdakwa lainnya sudah kami dakwa di persidangan,” kata Ekke.

Ia menambahkan, pihaknya menyiapkan 45 saksi untuk sidang pembuktian lanjutan pada Senin, 20 Oktober 2025. 

Para saksi terdiri dari warga, pensiunan pejabat Pemkab Seluma, serta pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.

“Total saksi yang akan kami hadirkan ada 45 orang, dan untuk hari ini kami panggil 10 orang terlebih dahulu,” jelasnya.

Berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga dijerat Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18, serta pasal tambahan Pasal 12 i UU Tipikor jo Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.

GRAFIS STATUS ASN EDI SUSILA:

• SK pemberhentian sementara sudah terbit

• Gaji diterima 50 persen

• Pemberhentian permanen menunggu putusan inkrah pengadilan

• Jika tak bersalah, gaji dibayar rapel dan jabatan dikembalikan

• Jika bersalah, status ASN dicabut tanpa gaji dan pensiun

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan