Berpeluang Seret Tersangka Baru, Pegawai PDAM Kembali Diperiksa
TINGGALKAN : Dua Saksi yang diperiksa dalam kasus Tipikor Gratifikasi dan Suap PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu terlihat meninggalkan gedung Subdit Tipikor Polda Bengkulu, 28 Oktober 2025.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu, masih berpeluang menyeret tersangka baru.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu telah menahan tiga tersangka yakni SB Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP Kepala Bagian Umum Periode April 2022- Juli 2024, serta EH Kasubbag Penggantian Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu sekaligus Broker Penerimaan PHL.
Kemarin, penyidik kembali memeriksa saksi.
Ada 2 saksi yang diperiksa, yakni pegawai tetap di Bidang Ekonomi sekaligus Tim Pengawas, dan satu lagi adalah THL.
BACA JUGA:Bupati Lebong Tunggu Arahan MenpanRB, Kejari Terus Telusuri Dugaan Curang Seleksi PPPK
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Andy Pramudya Wardana, S.IK.
"Penyidik Tipidkor kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi yang sebelumnya juga sudah diperiksa untuk tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Andy.
Ditambahkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, S.IK dalam prosesnya, 170 orang saksi telah dimintai keterangan untuk tiga tersangka yang sudah ditahan ini.
"Tentu proses penyidikan terus berjalan, kita periksa kembali sejumlah saksi-saksi, mohon doa dari semuanya agar perkara ini terang benderang.
BACA JUGA:Wabup Kaur: Pemuda Harus Jadi Pelopor Perubahan
Terkait keterlibatan dan orang yang nantinya akan disampaikan dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah (tersangka, red)," jelas Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
Dalam perjalanan perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menerima pengembalian kerugian negara kurang lebih Rp323 juta.
Sebelumnya bukti penyidikan ditemukan ketiga orang ini menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang setelah menerima uang tersebut, yang kemudian Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL).
Dalam perhitungan didapati uang gratifikasi dari hasil penerimaan PHL senilai Rp9,5 miliar, dan potensi Kerugian Negara sebesar Rp5,5 miliar.