Tersangka Keempat Kasus Tol Bengkulu, Pimpinan KJPP Diduga Manipulasi Nilai Lahan
DITAHAN: Pimpinan KJPP Jakarta, Toto Suharto ditahan Kejati Bengkulu usai ditetapkan tersangka Rabu 29 Oktober 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali berkembang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, Toto Suharto, sebagai tersangka keempat setelah tiga orang sebelumnya lebih dulu ditahan.
Penetapan tersangka dilakukan Rabu malam, 29 Oktober 2025, di Gedung Kejati Bengkulu.
Toto diduga memanipulasi nilai fisik dan nonfisik lahan warga terdampak pembangunan jalan tol, serta membuat laporan appraisal fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perpanjang Pendaftaran Investor SPPG hingga Jumat
BACA JUGA:DPRD Kota Bengkulu Kawal Ketat Pembangunan Puskesmas Tengah Padang
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Dr. Deni Agustian, SH, MH, membenarkan hal tersebut.
“Kita telah menetapkan tersangka tambahan dalam kasus Tipikor Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Tersangka ini adalah tersangka keempat,” ujar Deni.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menjelaskan peran tersangka cukup penting dalam proses pembayaran ganti rugi.
“Dia melakukan manipulasi nilai fisik dan nonfisik saat timnya menilai lahan. Rekomendasi itu yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi, dan akibatnya negara kelebihan bayar,” jelas Danang.
BACA JUGA:Glow Run Night 2025 di Bengkulu, RBTV Kolaborasi dengan Polresta Bengkulu
BACA JUGA:Kasus ISPA di Kota Bengkulu Naik 4.000, Dinkes Pastikan Obat Aman
Atas perbuatannya, Toto dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ia langsung ditahan di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, Kabid Pengukuran Ahadiya Saftiana dan pengacara Hartanto.