Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Sidang Korupsi Ganti Rugi Lahan Seluma, Saksi Akui Tekanan Bupati

PERIKSA : Majelis Hakim memeriksa barang bukti milik di muka persidangan kemarin 29 Oktober 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana ganti rugi lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2009–2011 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu 29 Oktober 2025. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci, yakni mantan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Irianti dan anggota tim verifikasi perbendaharaan Seluma Hardianto.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmadsya Ade Mury, SH, MH. Perkara ini menjerat tujuh terdakwa yang didakwa merugikan negara hingga Rp10 miliar, masing-masing mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harhab, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin, mantan Sekda 2011 Saiful Anwar Dali, mantan Kabag Tapem Yaferson, mantan Kabag Tapem 2009 Tarmizi Yunus, mantan Kasubag Pertanahan Edi Susila, dan bendahara pembantu Amzan Zahari.

Dalam keterangannya, saksi Irianti mengaku proses penandatanganan pencairan dana berjalan cepat karena adanya tekanan dari Bupati Seluma saat itu, Murman Effendi. Ia menyebut banyak syarat administrasi yang dikompromikan agar pencairan bisa segera dilakukan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perpanjang Pendaftaran Investor SPPG hingga Jumat

BACA JUGA:Tersangka Keempat Kasus Tol Bengkulu, Pimpinan KJPP Diduga Manipulasi Nilai Lahan

“Kalau masalah syarat itu menyusul semua, bahkan saya tanda tangan saja sudah disodorkan kertas. Karena desakan dari bupati, maka proses mulus,” ujar Irianti di persidangan.

Ia menambahkan, tidak ada rapat resmi dalam proses pencairan dana tersebut. Uang ganti rugi lahan milik Murman bahkan diterimanya langsung karena dikuasakan sebagai penerima dana, meski ia tidak memahami alasan pemberian kuasa itu.

“Setahu saya tidak ada rapat. Saya dikuasakan sebagai penerima, saya tidak mau, tapi karena perintah maka saya tanda tangan,” jelas Irianti.

BACA JUGA:Kasus ISPA di Kota Bengkulu Naik 4.000, Dinkes Pastikan Obat Aman

BACA JUGA:Glow Run Night 2025 di Bengkulu, RBTV Kolaborasi dengan Polresta Bengkulu

Sementara itu, saksi Hardianto menyatakan dirinya juga diminta menandatangani berkas verifikasi tanpa mengikuti rapat pada 2011. Ia mengaku menandatangani dokumen atas perintah langsung dari bupati.

“Saya diperintahkan untuk tanda tangan verifikasi. Saya tanda tangan sebab ada perintah langsung, dan pada 2011 saya tidak ikut rapat,” kata Hardianto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ekke Widoto Khahar, SH, MH dari Kejari Seluma menyebut keterangan kedua saksi memperkuat dakwaan jaksa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan