Tersangka ke-13 Kasus Tambang Bengkulu, Komisaris Ratu Samban Mining Ditahan
GILIRAN: Kali ini giliran Komisaris PT Ratu Samban Mining, Soni Adnan yang ditetapkan sebagai tersangka ke-13 kasus tambang Bengkulu, Rabu 29 Oktober 2025 malam. WEST JER TOURINDO/RB --
KORANRB.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar.
Kali ini giliran Komisaris PT Ratu Samban Mining, Soni Adnan, yang ditetapkan sebagai tersangka ke-13.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Kejati Bengkulu. Soni diduga memiliki peran penting karena tambang yang dikelolanya menjadi salah satu objek utama dalam perkara ini.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Dr. Deni Agustian, SH, MH, membenarkan adanya penetapan tersangka baru tersebut.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Ganti Rugi Lahan Seluma, Saksi Akui Tekanan Bupati
BACA JUGA:Tersangka Keempat Kasus Tol Bengkulu, Pimpinan KJPP Diduga Manipulasi Nilai Lahan
“Pada malam hari ini kami telah menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus pertambangan. Untuk keterangan lebih lengkap akan dijelaskan oleh Kasi Penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menjelaskan bahwa Soni Adnan sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Ratu Samban Mining sebelum naik menjadi komisaris.
Ia diduga memiliki keterkaitan langsung dengan praktik penyalahgunaan izin dan aktivitas tambang yang merugikan negara.
“Tersangka ini merupakan komisaris PT Ratu Samban Mining. Ia memiliki hubungan erat dengan kasus ini sebab lahan tambangnya juga menjadi objek Tipikor,” terang Danang.
BACA JUGA:Kasus ISPA di Kota Bengkulu Naik 4.000, Dinkes Pastikan Obat Aman
BACA JUGA:Glow Run Night 2025 di Bengkulu, RBTV Kolaborasi dengan Polresta Bengkulu
Dengan penetapan Soni Adnan, total tersangka dalam kasus Tipikor pertambangan Bengkulu kini berjumlah 13 orang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka lain yang terlibat dalam sejumlah rangkaian kasus berbeda, namun masih dalam satu skema besar penyimpangan aktivitas pertambangan di wilayah Bengkulu.