Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kejari Bengkulu Sita 52 Kios Pasar Panorama, Kerugian Capai Rp1 Miliar

SEGEL : Kios di Pasar Panorama Kota Bengkulu disegel Kejari Bengkulu terlihat sedang memasang plang Rabu 29 Oktober 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita 52 kios dan los di Pasar Panorama. Penyitaan ini merupakan langkah penyelamatan aset negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Bengkulu Nomor: Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tanggal 23 Oktober 2025.

Menurut tim penyidik Pidsus, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. 

BACA JUGA:Tersangka Keempat Kasus Tol Bengkulu, Pimpinan KJPP Diduga Manipulasi Nilai Lahan

BACA JUGA:Sidang Korupsi Ganti Rugi Lahan Seluma, Saksi Akui Tekanan Bupati

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, melalui anggota tim penyidik Pidsus, Muhammad Arif, SH, menyampaikan bahwa langkah penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan perkara Tipikor yang tengah berjalan.

“Langkah ini dilakukan untuk mengamankan sekaligus menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu agar tidak berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Arif kepada *Rakyat Bengkulu*, Rabu 29 Oktober 2025.

Ia menegaskan, penyitaan tersebut tidak akan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan pasar. Para pedagang tetap dapat berjualan seperti biasa, karena yang dilakukan adalah pengamanan aset, bukan penyegelan aktivitas perdagangan.

“Para pedagang tetap bisa berjualan seperti biasa. Kami hanya melakukan pengamanan terhadap aset, bukan penghentian aktivitas,” tegas Arif.

BACA JUGA:Kasus ISPA di Kota Bengkulu Naik 4.000, Dinkes Pastikan Obat Aman

BACA JUGA:Glow Run Night 2025 di Bengkulu, RBTV Kolaborasi dengan Polresta Bengkulu

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah menetapkan dua tersangka, yaitu anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindagrin) Kota Bengkulu Bujang HR.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengelolaan aset di kawasan Pasar Panorama. Modus yang digunakan, tersangka Parizan membangun kios pasar tanpa administrasi resmi, kemudian menyewakan atau menjual kios tersebut kepada pedagang dengan harga antara Rp54 juta hingga Rp310 juta per unit. Pedagang yang menolak membayar bahkan disebut sempat diusir secara paksa.

Langkah penyitaan yang dilakukan Kejari Bengkulu menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum sekaligus penyelamatan aset negara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan