Divonis Bersalah Lakukan TPPU, Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara
DENGARKAN: Terdakwa Tindak pidana Pencucian uang Yogi Ferdiansyah sedang mendengarkan majelis hakim memberikan vonis terhadap dirinya, 30 Oktober 2025.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang putusan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang pada Bank BSI digelar terdakwa Oknum Polisi bernama Yogi Ferdiansyah divonis bersalah.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase, menyatakan terdakwa Yogi Ferdiansyah bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (1) huruf c Undang – Undang Repblik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp 10 Milyar Subsidair 2 bulan kurungan penjara.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terurai dipersidangan maka dari memvonis terdakwa Yogi Ferdiansyah bersalah melakukan TPPu sebagai mana pada pasal Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Jo pasal Pasal 63 Ayat (1) huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut maka memvonis terdakwa dengan Hukuman penjara selama 8 tahun," tutup Edi Sanjaya.
BACA JUGA:Fakta Unik PLTA Musi Kepahiang, Ada Terowongan Bawah Tanah 1,4 KM Terlarang Buat Wanita Haid
Diketahui bahwa putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menurut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 4 bulan kurungan.(**)