Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank ke PT DSM Rugikan Negara Rp1 Triliun

KENAKAN: Tersangka Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit, Swasti Dian Anggraini nampak kenakan rompi oren usai ditetapkan tersangka di gedung Pidsus Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu. WEST KER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Estimasi kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit salah satu bank di Jakarta kepada PT Desaria Plantation Mining (DSM) mencapai sekitar Rp1 triliun.

Nilai ini bukan hanya berasal dari pinjaman bermasalah, tetapi juga dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan usaha perusahaan tersebut.

“Untuk kasus tindak pidana korupsi salah satu bank di Jakarta, kami sudah memiliki gambaran besar kerugian negara yang dihasilkan, yakni mencapai Rp1 triliun. Angka ini berasal dari kerusakan lingkungan yang ada,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, Kamis 30 Oktober 2025.

Danang menegaskan, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk para tersangka.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tetap Lanjutkan Penataan Pasar Panorama Meski Ada Kasus Hukum

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Perkuat PAD di Tengah Efisiensi Anggaran Nasional

“Kalau saksi sampai sekarang terus kita periksa. Tidak ada pembatasan tersangka, karena kasus ini masih terus didalami,” tuturnya.

Kasus korupsi fasilitas kredit ini bermula ketika PT Desaria Plantation Mining mengagunkan tanah milik perusahaan ke salah satu bank di Jakarta dengan nilai pinjaman sebesar Rp48 miliar.

Namun, pada pencairan tahap pertama, dana yang diterima hanya sekitar Rp19 miliar.

Saat proses pengembalian kredit, perusahaan gagal membayar hingga akhirnya tanah jaminan disita dan dilelang. 

BACA JUGA: TPA Air Sebakul Krisis Kapasitas, Pemkot Bengkulu Siapkan Langkah Darurat

BACA JUGA:10 ASN Pemprov Bengkulu Ajukan Cerai, Mayoritas dari Guru

Harga tanah yang dilelang pun terus menurun, menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara dan bank pemberi pinjaman.

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dan penggunaan dana, di antaranya pemberkasan agunan yang belum lengkap serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan