Kajari Baru Diharap Tuntaskan Kasus Korupsi Mandek, Kejar Pemulihan Kerugian Negara RSUD Mukomuko
DERETAN : Terpidana korupsi pengadaan obat RSUD Mukomuko saat menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Harapan besar disematkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko yang baru, Yustina Engelin Kalangit, SH, M.Hum, usai menggantikan pejabat lama, Yusmanelly, SH, MH.
Pergantian pucuk pimpinan ini diharapkan menjadi momentum mempercepat penuntasan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masih mandek di meja penyidik.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd, menilai pergantian Kajari harus menjadi semangat baru bagi institusi penegak hukum di daerah tersebut.
Ia berharap, kepemimpinan baru bisa menuntaskan kasus-kasus yang selama ini belum rampung.
BACA JUGA:4 Warga Seluma Jadi Korban Gigitan Anjing Diduga Rabies
BACA JUGA:Pertek Sudah Diteken, 2.716 PPPK Paruh Waktu Tunggu Pelantikan
“Kita berharap pergantian Kajari ini memberi energi dan semangat baru untuk segera menuntaskan perkara yang sudah lama ditangani. Sepanjang 2024, Kejari Mukomuko baru menyelesaikan satu kasus korupsi terkait dana Bumdes. Padahal, masih banyak perkara lain yang sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Saprin.
Ia menyebut, hingga kini masih ada sejumlah perkara besar yang belum tuntas, di antaranya dugaan korupsi dua pos anggaran kebencanaan BPBD Mukomuko tahun 2022 senilai Rp976 juta dari APBD 2022, yang sudah naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, proyek pembangunan Gedung Pengadilan Agama Mukomuko senilai Rp20 miliar yang mangkrak juga tengah diselidiki.
Tak kalah penting, dugaan korupsi kelebihan bayar perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Mukomuko tahun 2023 juga telah memasuki tahap penyidikan.
BACA JUGA:Perbaikan Jembatan Sekunyit Kecil Bengkulu Selatan Dimulai, Pesan Bupati Rifai
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Minta Pengerukan Pulau Baai Dipercepat
Menurut Saprin, masyarakat menanti keseriusan Kejari dalam mengungkap seluruh perkara tersebut.
“Jangan sampai kasus-kasus besar ini berhenti di tengah jalan. Kami berharap semua perkara yang sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan bisa segera dibuka ke publik agar tidak menimbulkan pandangan negatif,” ujarnya.