Kasus Korupsi Dinas Pertanian Kaur, Kuasa Hukum Soroti Klaim Gagal Konstruksi
DIBARISKAN: Sebanyak 12 tersangka kasus korupsi di Dinas Pertanian Kaur dibariskan saat rilis di Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Kuasa hukum Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, LI, Sopian Siregar, SH, M.Kn menyoroti pernyataan penyidik terkait adanya empat bangunan yang dinyatakan gagal konstruksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian tahun 2023.
Menurut Sopian, klaim tersebut masih harus dibuktikan secara hukum. Ia memastikan timnya akan menghadirkan ahli konstruksi untuk menilai ulang fakta lapangan yang dijadikan dasar penyidikan.
“Kami soroti pernyataan penyidik bahwa ditemukan empat bangunan yang dinyatakan gagal konstruksi. Itu akan kami buktikan di persidangan, termasuk menghadirkan saksi ahli meringankan,” ujar Sopian.
Sementara itu, Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu tengah memproses berkas 12 tersangka yang telah dilimpahkan oleh Subdit Tipikor Polda Bengkulu.
BACA JUGA: Kajari Baru Diharap Tuntaskan Kasus Korupsi Mandek, Kejar Pemulihan Kerugian Negara RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Pertek Sudah Diteken, 2.716 PPPK Paruh Waktu Tunggu Pelantikan
Sebanyak 15 jaksa ditugaskan untuk meneliti berkas selama 14 hari sebelum menyatakan lengkap atau perlu perbaikan.
“Kita terima berkasnya secara terpisah. Nantinya akan dipelajari oleh 15 jaksa peneliti selama 14 hari sebelum menyatakan sikap,” jelas Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH, didampingi Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Dr. Deni Agustian, SH, MH.
Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Bengkulu menyebut negara dirugikan sekitar Rp3,5 miliar akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya empat bangunan yang gagal konstruksi. Keempat proyek itu adalah:
Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase Desa Sumber Harapan, Kecamatan Nasal, oleh CV Kinal Wijaya Sakti.
BACA JUGA:Rencana Penertiban PKL Pasar Minggu Diprotes Pedagang
BACA JUGA:Perbaikan Jembatan Sekunyit Kecil Bengkulu Selatan Dimulai, Pesan Bupati Rifai
Kemudian Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Konsentrat Ruminansia Desa Air Kering II, Kecamatan Padang Guci Ilir, oleh CV Jembatan Emas Sejahtera.
Selanjutnya Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Konsentrat Ruminansia Desa Bandu Agung, Kecamatan Kaur Utara, oleh CV Sultan Semaku Jaya.