Dugaan Korupsi Dinkes Kota Bengkulu, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru
FOTO : Kepala Kejaksaaan Negeri Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH, MH. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memastikan penyidikan masih berlanjut, dengan fokus pada finalisasi perhitungan kerugian negara dan peluang penambahan tersangka.
Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, mengungkapkan bahwa tim ahli dari Kejati Bengkulu telah menyerahkan hasil hitungan awal kerugian negara.
Namun, pihaknya masih menunggu angka final untuk dijadikan dasar penuntutan. “Kami masih fokus pada perhitungan kerugian negara. Ahli sudah menyampaikan hitungan kasar, tapi kami ingin angka yang pasti sebelum melangkah lebih jauh,” ujar Yeni.
Yeni juga menegaskan, peluang munculnya tersangka baru belum tertutup sepenuhnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dinas Pertanian Kaur, Kuasa Hukum Soroti Klaim Gagal Konstruksi
BACA JUGA:Penyebab 2 Kakak Kandung Lecehkan Adik Kandung Gara-Gara Film Dewasa
“Untuk tersangka lain, kami masih menunggu perkembangan dari penyidik sebelum mengambil langkah lanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka, Sopian Siregar, SH, M.Kn, menyatakan pihaknya masih menganalisis keseluruhan perkara sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya.
Ia menegaskan, kliennya hanya berperan sebagai pekerja lapangan dalam proyek tersebut.
“Klien kami hanya pekerja. Jika urusan perusahaan pembangunan dengan PA dan PPTK sudah selesai, baru klien kami bekerja. Lengkapnya akan kami ungkap di persidangan,” ujar Sopian.
BACA JUGA:Dinas Perdagangan Data Ulang Calon Pedagang Kios Berendau Kutau
BACA JUGA:Rencana Penertiban PKL Pasar Minggu Diprotes Pedagang
Diketahui, kasus ini bermula dari proyek pembangunan UPTD Labkesda Dinkes Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 senilai Rp2,7 miliar.