Polda Bengkulu Bongkar Usaha Minyak Goreng Kurang Takaran
JS (40) Warga Belitang kecamatan Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera selatan, selaku Direktur PT Cipta Permata Ibunda diamankan Polisi pada 1 November 2025.--
KORANRB.ID - JS (40) Warga Belitang kecamatan Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera selatan, selaku Direktur PT Cipta Permata Ibunda diamankan Polisi pada Sabtu 1 November 2025.
Dia diamankan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran melakukan dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan minyak goreng sawit merek V SAWIT yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan warga bawa menemukan minyak dengan kadar atau isi tidak sesuai.
Diungkapkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA saat ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JS warga Belitang kecamatan Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera selatan, selaku Direktur PT Cipta Permata Ibunda. Adapun Minyak Goreng Sawit merek V 5AWIT yang diproduksi oleh PT Cipta Permata Ibunda diantaranya dengan kemasan 800 Ml dan 1000 Ml.
BACA JUGA:Menikmati Kesegaran Alami di Kolam Penawar Sari Jawa Timur
BACA JUGA:5 Wisata Sentul Viral Ramah Keluarga 2025 untuk Libur Akhir Tahun
"Kemasan 800 Mililiterl didapat hasil rata rata 706,5 ml dengan kesalahan rata rata -93,5 ml Goreng Sawit merek V 5AWIT kemasan 1000 Mili liter, didapat hasil rata rata 884,5 ml dengan kesalahan rata rata -115,5 ml, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Minyak Goreng Merek V 5AWIT Kemasan 800 Ml dan kemasan 1000 Ml tidak sesuai dengan label kemasan," Kata Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, Senin (3/11/2025).