4 Terdakwa Korupsi RSUD Rejang Lebong Didakwa Rugikan Negara Rp800 Juta
DENGARKAN : Empat terdakwa sedang mendengarkan pembacaan berkas dakwaan, 3 November 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
“Kami tidak ajukan eksepsi sebab dakwaan sudah lengkap sesuai aturan yang berlaku,” ujar Endah.
Sementara itu, terdakwa Rianto menyatakan keberatan atas isi dakwaan dan akan mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Bengkulu Tengah Naik, Harga Turun Tahun 2025
BACA JUGA:Pemilihan Rektor Baru, Civitas Akademika Diminta Jaga Kondusifitas Kampus
“Saya keberatan terhadap muatan dakwaan, maka kami ajukan eksepsi,” kata Rianto di hadapan majelis hakim.