Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

4 Terdakwa Korupsi RSUD Rejang Lebong Didakwa Rugikan Negara Rp800 Juta

DENGARKAN : Empat terdakwa sedang mendengarkan pembacaan berkas dakwaan, 3 November 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

“Kami tidak ajukan eksepsi sebab dakwaan sudah lengkap sesuai aturan yang berlaku,” ujar Endah.

Sementara itu, terdakwa Rianto menyatakan keberatan atas isi dakwaan dan akan mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.

BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Bengkulu Tengah Naik, Harga Turun Tahun 2025

BACA JUGA:Pemilihan Rektor Baru, Civitas Akademika Diminta Jaga Kondusifitas Kampus

“Saya keberatan terhadap muatan dakwaan, maka kami ajukan eksepsi,” kata Rianto di hadapan majelis hakim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan