Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Residivis Jambret Ditangkap Lagi, Rekannya Gelapkan Motor Bos

BORGOL : Dua tersangka pencurian dan pembertan dibekuk polisi terlihat sedang terborgol, kemarin 3 Oktober 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Seorang residivis kasus jambret, Yuka Pratama, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap personel Reskrim Polsek Teluk Segara pada 29 Oktober 2025. 

Warga Kelurahan Sumur Dewa, Selebar, Kota Bengkulu itu ditangkap karena mencuri laptop di Kelurahan Pekan Sabtu.

Dari hasil pemeriksaan, Yuka mengaku sudah pernah dipenjara atas kasus penjambretan. 

“Tersangka kita amankan setelah sempat kabur ketika digerebek di rumahnya,” kata Kapolsek Teluk Segara, AKP Noprizal, didampingi Kanit Reskrim Iptu WBL Tobing, Senin 3 November 2025.

BACA JUGA:Kunjungan Wisatawan ke Bengkulu Tembus 4,5 Juta Orang, PAD Sektor Pariwisata Over Target

BACA JUGA:Produsen Minyak Goreng Kurang Takaran di Bengkulu Ditahan Jaksa, Ratusan Karton Disita

Selain Yuka, polisi juga menangkap Adi Pratama, warga Desa Pematang Balam, Kecamatan Ulok Palik, Bengkulu Utara. Adi ditangkap dua hari kemudian, 31 Oktober 2025, karena menggelapkan motor milik bosnya.

Dalam pemeriksaan, Adi mengaku motor Honda Revo Fit milik korban sudah digadai untuk membeli minuman keras. “Kita amankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Noprizal.

Sebelum membawa kabur motor, Adi juga sempat menganiaya rekan kerjanya untuk menghilangkan jejak. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Teluk Segara untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan