Saksi Beberkan Pengukuran Lahan Tidak Sesuai Aturan
PERIKSA: Penasihat Hukum terdakwa serta jaksa sedang memeriksa barang bukti pada sidang perkara Tipikor Ganti Rugi lahan Tukar guling Pemkab Seluma, 4 November 2025.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa pengukuran lahan sebagai salah satu syarat tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2009-2011, terindikasi tidak sesuai aturan.
Sebab sepanjang masa itu, tidak ada permintaan pengukuran lahan yang masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk proses tukar guling lahan Pemkab Seluma tersebut.
"Setahu saya tidak ada pengajuan pengukuran di lapangan. Saya juga tidak tahu ada ganti rugi lahan.
Saya hanya diminta menghitung luas lahan, ketika ada peta yang disodorkan untuk saya.
BACA JUGA:Kerugian Negara Pemberian Fasilitas Kredit PT DPM Tembus Rp1,3 Triliun
Ketika itu ada salah satu pejabat minta hitung pada saya, pejabat itu sudah meninggal saat ini.
Saya juga tidak tahu keperluannya untuk apa," ungkap Adi Waskita, yang saat kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Kasubsi Pengukuran, Kantor BPN Seluma, saat bersaksi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa 4 November 2025 yang diketuai oleh Hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH
Senada dengan itu, saksi Amzari yang merupakan Kasi Pengukuran Kantor BPN Seluma tahun 2006-2012, bersaksi, ketika sudah ada perhitungan luas lahan, bisa digunakan untuk membuat sertifikat.
Namun dirinya juga tidak tahu, bahwa pihak Murman Effendi itu membuat sertifikat lahan melalui pejabat BPN lain.
BACA JUGA:Satgasus PAD Berhasil Petakan Potensi Pajak hingga Rp90 Miliar
Dirinya mengetahui itu waktu adanya pemeriksaan di Kejari.
"Saya tidak tahu masalah penerbitan sertifikat untuk bukti kepemilikan tanah Murman.
Saya baru tahu, baru-baru ini, dan untuk biasanya kalau ukur itu ada nominal jasa untuk kas negara, dan tidak ditemukan itu," ungkap Amsari.
Selain itu pihaknya hanya menghitung berdasarkan peta lokasi, bukan hasil dari lapangan.