Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Dugaan Tipikor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Segera Sidang, Jaksa Siapkan 1.389 Barang Bukti

LIMPAH: Tersangka Tipikor Setwan DPRD Provinsi Bengkulu saat dilimpahkan oleh jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 November 2025.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:Satgasus PAD Berhasil Petakan Potensi Pajak hingga Rp90 Miliar

Lebih lanjut Arif menyatkan bahwa pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan sebab akan masuk pada tahap penuntutan.

Maka dari itu sebanyak 1.389 item barang bukti sudah kita siapkan untuk tahap penuntutan yang akan digelar setelah dilipahkan ke Pengadilan.

“Dalam waktu dekat kita akan siapkan berkas dan segera dilimpahkan ke Pengadilan, dan kita siap bertarung di tingkat penuntutan,” tutup Arif. 

Diketahui, dalam kasus ini Jaksa juga sudah melakukan pemantauan terhadap aset milik tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian Negara.

BACA JUGA:Percepat Penyediaan Hunian Layak Bagi MBR

Perjalanan Kasus ini mencuat setelah ditemukan ketidak benaran terhadap Perjadin di DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

Salah satu tersangka sempat mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Namun hakim namun majelis hakim PN Bengkulu menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Bengkulu adalah sah secara hukum. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan