Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

DD Dikorupsi untuk Judol dan Sabung Ayam, Kades Air Pesi Divonis 3 Tahun Penjara

PELUK: Terdakwa perkara dugaan Korupsi Dana Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi Kepahiang mantan kepala desa Jhonson sedang memeluk istrinya setelah sidang berakhir, 18 November 2025.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Terdakwa mantan Kades Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kepahiang Jhonson di muka persidangan mengakui jika uang hasil Korupsi dana desa digunakan untuk berjudi online hingga taruhan sabung ayam.

Atas perbuatannya, terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim, melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum. 

Jhonson dihukum pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp100 Juta subsidair selama 3 bulan dan pidana tambahan sebesar Rp890 Juta.

Pembacaan putusan ini digelar pada 18 November 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan ketua majelis hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH.

BACA JUGA:Subdit Indagsi Polda Bengkulu Ungkap 18 Kasus

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH terdakwa Jhonson telah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Majelis hakim memberikan pertimbangan hukum sebagaimana fakta dipersidangan seperti pada sesi pembuktian terdakwa mengakui aliran DD yang di korupsi.

“Ya, hari ini sama-sama kita dengar putusan terhadap terdakwa Jhonson, dimana majelis hakim menyatakan bahwa Jhonso bersalah melakukan korupsi DD Air Pesi, berdasarkan pengakuan terdakwa juga uang hasil korupsi digunakan untuk Judol dan sabung ayam,” ungkap Febrianto.

Perbuatan melawan hukum terdakwa, yakni laporan fiktif pengadaan bibit cabai dan pengadaan hewan ternak.

BACA JUGA:Hari Ini, Pelimpahan Tahap II Kasus Pertambangan

Setelah diperiksa dua kegiatan itu tidak ada.

 “Perbuatan melawan hokum yang kami dakwakan semuanya bisa kami buktikan dengan deretan saksi dan juga bukti.

Seperti pengadaan hewan ternak fiktif dan juga pengadaan bibit cabai juga fiktif dan hal itu yang menjadi hal memberatkan terdakwa,” jelas Febrianto.

Atas putusan tersebut pihaknya menyatakan bahwa pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan