Mantan KCP Bank Plat Merah di Kota Bengkulu Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp6,7 Miliar
DENGARKAN : Terdakwa mantan KCP Bank Plat Merah Mega Mall Fando Franata sedang mendengarkan tuntutan dari JPU kejari Bengkulu, 20 November 2025. WEST JER TOUROINDO/RB--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menuntut mantan KCP Bank Plat Merah Mega Mall, Fando, dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis, 20 November 2025.
Dalam perkara korupsi ini, terdakwa juga dituntut membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar subsidair empat tahun penjara.
Jaksa menyatakan terdakwa mengakui perbuatan dan menikmati uang hasil korupsi, yang sebagian digunakan untuk judi online dan renovasi rumah.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, mengatakan tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Saksi Beberkan Unsur Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur
“Berdasarkan fakta persidangan yang ada maka kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp500 juta, dan pidana tambahan sebesar Rp6,7 miliar,” ungkap Wisdom usai sidang.
Majelis Hakim dipimpin Sahat Saur Parulian Banjarnahor memimpin jalannya persidangan. Jaksa meyakini terdakwa menyalahgunakan jabatan sebagai kepala cabang untuk mengambil uang kas dari brankas bank.
Uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk menutupi kredit macet saat terdakwa masih bertugas di Topos Lebong.
Terdakwa juga diduga memakai uang korupsi untuk renovasi rumah di Jalan Dempo 4, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, serta judi online. Perbuatan itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.
BACA JUGA:Pembangunan RSP Unib Berlanjut, Pembukaan Layanan Mundur ke 2026
BACA JUGA:Progres Jembatan Kebun Tebeng 85 Persen, Solusi Banjir Kota Bengkulu
Menanggapi tuntutan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sopian Siregar, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kita tentu akan melayangkan pembelaan pada pekan depan, sebagaimana hak kita sebagai terdakwa. Selain terdakwa, kami sebagai penasihat hukum juga akan membacakan pleidoi,” ujar Sopian.