Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

3 Tersangka Tipikor Bank Plat Merah Cabang Topos Segera Disidang

PERIKSA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dan Kejari Lebong memeriksa berkas tersangka kasus Tipikor pada bank plat merah setelah dinyatakan lengkap, 25 November 2025.--IST/RB

BACA JUGA:Tinjau Rumah Warga Tak Layak Huni, Wabup Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Setelah kita terima nanti kita proses dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," tutup Arif Wirawan.

Diketahui dugaan korupsi bank plat merah cabang Topos ini penyidik menemukan tiga modus financial fraud yang dilakukan ketiganya.

Yakni, top up yang dilakukan dengan cara mencuri dan menggunakan data-data nasabah untuk ditingkatkan kredit atau pinjamannya.

Kedua, kredit bagi dua atau bagi hasil dimana kreditur atau nasabah ini diminta untuk meningkatkan plafond pinjaman, sehingga pada saat pencairan uang pencairan tersebut dibagi potong oleh oknum pegawai bank tersebut.

BACA JUGA:Miris, Sampah Menumpuk di Samping Rumdin Bupati Seluma

Ketiga, kredit fiktif, dimana kartu identitas kreditur digunakan kemudian diproses oleh oknum pegawai bank plat merah cabang pembantu Topos tanpa sepengatahuan kreditur dan uang pencairan ini digunakan untuk keperluan pribadi.

Untuk kerugian negara berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu berjumlah Rp. 3,5 Miliar. 

Dari perkara dugaan kecurangan perbankan ini ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan