Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

12 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dinas Pertanian Ditahan Jaksa

PERIKSA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu sedang memeriksa berkas tersangka pada saat tahap II di aula Kejari Bengkulu, 2 Desember 2025.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - 12 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun 2023,  ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Mereka ditahan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Subdit Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Bengkulu,  yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa 2 Desember 2025.

Ke 12 tersangka tersebut adalah LI (Kadis Pertanian Kaur), RF (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), JH (Pejabat Fungsional Perencanaan), BS, AA, KMR, YLS, NZR, YS, AM (penyedia atau rekanan), serta JA dan EA (selaku konsultan).

Mereka disangkakan telah merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar.

BACA JUGA:Kadis Dinkes Bengkulu Utara Ditahan, Kajari: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Barang bukti, berkas perkara dan para tersangka ini diserahkan langsung oleh penyidik Polda Bengkulu ke Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Arif Wirawan.

Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Perwira Unit (Panit) 1, Iptu. Syaiful Bahri membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.

"Hari ini (Kemarin, red) tahap dua untuk perkara dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, 12 tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu," kata Iptu. Syaiful Bahri, di depan Aula Adhyaksa Kejari Kota Bengkulu, Selasa (2/12/2025).

Perkara dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kaur ini lanjut Syaiful, terjadi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu anggaran senilai Rp7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian. 

BACA JUGA:Progres Pembangunan RSD Sungai Lemau Bengkulu Tengah Capai 91 Persen

"Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, terdapat 4 (empat) bangunan dinyatakan gagal konstruksi," lanjutnya.

Selain itu ditemukan ada alat yang dibeli tidak dapat digunakan dan bahkan ada alat atau barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti Shopee, dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH menyatakan setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Bengkulu ini, pihaknya akan menitipkan 12 tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu dan menunggu persidangan.

"Kita terima 12 orang tahanan dari Polda terkait perkara dugaan korupsi dinas pertanian Kaur dan BPP, dan dititipkan ke Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari kedepan, tersangka ini terbagi dua cluster, yakni dari dinas dan dari penyedia," jelas Arif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan