Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Ditetapkan jadi Tsk Tipikor dan TPPU, Pemilik dan Petinggi PT DPM Ajukan Prapid

BERIKAN: Bionda Johan Anggara, SE, SH, MM kuasa hukum 2 tersangka, sedang memberikan keterangan pada media setelah Prapid kasus dugaan tipikor pemberian fasilitas kredit salah satu bank di Jakarta, 2 Desember 2025.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bengkulu dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemberian fasilitas kredit, pemilik dan petinggi PT Desaria Plantation Mining melakukan perlawanan.

Pemilik PT DPM Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Direktur PT DPM Novita Sumargo, mengajukan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu atas penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit dari bank plat merah dengan kerugian negara Rp1,3 triliun.

Melalui Kuasa Hukum para tersangka menyatakan ingin menguji keabsahan penetapan tersangka kedua petinggi PT DPM tersebut.

BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas di Air Padang Tewaskan Pengendara Motor

"Baik, hari ini (Kemarin, red) sebenarnya kami melakukan sidang Prapid untuk kasus ini, dari pihak termohon tidak hadir, inti dari pengajuan Prapid, Kami meminta pengecekan terhadap penetapan tersangka dari klien kami.

Klien kami ini dipanggil pertama untuk jadi saksi tiba-tiba jadi tersangka dan itu salah," ungkap Kuasa Hukum kedua tersangka, Bionda Johan Anggara, SE, SH, MM setelah keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu 2 Desember 2025.

Lebih lanjut, Bionda menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan sebagian tindak pidana korupsi, sebab berdasarkan hemat kuasa hokum, kasus ini adalah perdata.

Sebab bank tersebut memberikan pinjaman kredit ke PT DPM dengan perjanjian.

BACA JUGA:Mantan Sekwan Kepahiang Blak-blakan di Persidangan, Ngaku Uang Dugaan Korupsi Mengalir Kemana-mana

Pihaknya memiliki bukti yang sah dan real yang akan digunakan pada Prapid ini.

"Kami hari ini (kemarin, red) tidak datang dengan tangan kosong kami miliki bukti bahwa penetapan klien kami sebagai tersangka itu cacat demi hukum, dan termasuk bukti bahwa kasus ini adalah Perdata," tutup Bionda.

Diketahui dalam kasus ini timbul perbuatan melawan hukum ketika tanah miliki PT DPM dijaminkan ke salah satu bank dengan nilai pinjaman Rp48 miliar.

Namun untuk pencarian pertama itu hanya Rp19 miliar, ketika proses pengembalian PT DPM tidak bisa mengembalikan.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Ajukan Pembangunan Infrastruktur Wisata ke Kemenparekraf

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan