Saksi Perbankan Beberkan Peran Surat Ahmad Kanedi, Cairkan Kredit Mega Mall Bengkulu
BERIKAN : Saksi memberikan keterangan di muka persidangan pada perkara Tipikor Kebocoran PAD mega Mall di PN Bengkulu, Rabu 4 Februari 2026. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Secarik surat bertanda tangan "Mengetahui Walikota Bengkulu" terungkap sebagai dokumen "sakti" yang memuluskan kucuran kredit modal bagi investor Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Fakta krusial ini dibeberkan saksi kunci perbankan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu, 4 Februari 2026.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor, SH, MH, ini menguliti mekanisme administrasi pinjaman PT Tigadi Lestari.
Saksi Joko, mantan Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Bengkulu, dihadirkan untuk menjelaskan mengapa kredit tersebut bisa lolos di tingkat kantor wilayah.
BACA JUGA:Disdikbud Kota Bengkulu Pangkas Jam Belajar SD SMP Selama Ramadan
BACA JUGA:Distan Bengkulu Tengah Usulkan Pembangunan JSP ke Pemprov
Di hadapan majelis hakim, Joko menyebut bahwa dalam pengajuan kredit investor, tanda tangan Ahmad Kanedi yang menjabat Walikota Bengkulu saat itu memiliki bobot sangat vital.
Meski secara redaksional hanya tertulis "mengetahui", namun dalam kacamata perbankan, dokumen itu dianggap sebagai lampu hijau.
“Bentuk surat Mengetahui Walikota Bengkulu saat itu sama dengan surat persetujuan. Surat itulah yang menjadi dasar bahwa pinjaman disetujui,” ungkap Joko memberikan kesaksian di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr. Arif Wirawan, SH, MH, menilai keterangan saksi Joko semakin memperkuat konstruksi dakwaan.
BACA JUGA:Pantai Panjang Ditata Serius, 120 Gazebo Gratis Siap Sambut Wisatawan
BACA JUGA:Irigasi Talang Ilo Rusak, Panen Petani Kota Bengkulu Turun hingga Setengah
Menurutnya, tanpa adanya legitimasi administratif dari kepala daerah, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Palembang diyakini tidak akan berani mencairkan dana kepada pihak ketiga.
“Keterangan saksi menjelaskan sistem administrasi pengajuan pinjaman, sehingga pinjaman PT Tigadi Lestari bisa disetujui oleh pihak BRI Wilayah Palembang. Fakta ini mendukung dakwaan jaksa,” tegas Arif usai persidangan.