Eks Kasubag Setwan Kaur Ajukan Banding Soal Uang Pengganti Rp1,2 Miliar
BERSIAP: Para terdakwa (kemeja putih) dalam pusaran korupsi perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur bersiap meninggalkan ruangan usai agenda sidang. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Langkah hukum Halim Zaend resmi memisahkan nasibnya dari tiga rekan sejawat dalam pusaran korupsi perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur.
Saat mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) dan dua mantan Kepala Bagian (Kabag) lainnya memilih menerima vonis hakim, mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) ini justru memilih "pasang badan" dengan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, Senin, 3 Februari 2026.
Halim Zaend tidak terima dibebankan Uang Pengganti (UP) Kerugian Negara (KN) sebesar Rp1,2 miliar.
Baginya, angka tersebut tidak sebanding dengan porsi perbuatannya dalam perkara yang menjerat para pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tersebut.
BACA JUGA:Disdikbud Kota Bengkulu Pangkas Jam Belajar SD SMP Selama Ramadan
BACA JUGA:Distan Bengkulu Tengah Usulkan Pembangunan JSP ke Pemprov
Kepastian banding ini disampaikan langsung Penasihat Hukum terdakwa, Widia Timur, SH, MH, kepada Harian Rakyat Bengkulu pada Rabu, 4 Februari 2026.
Menurut Widia, pemberitahuan banding telah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai syarat awal langkah hukum lanjutan.
"Kita melakukan pemberitahuan banding untuk perkara Tipikor Setwan DPRD Kaur, dan kita soroti dalam banding mengenai kerugian negara yang dianggap tidak sesuai," tegas Widia.
Fokus keberatan dalam memori banding nanti akan membedah kembali proporsionalitas hukuman.
Widia menilai, beban uang pengganti yang besar secara otomatis menyeret lamanya masa pidana jika tidak mampu dibayar.
BACA JUGA:Saksi Perbankan Beberkan Peran Surat Ahmad Kanedi, Cairkan Kredit Mega Mall Bengkulu
BACA JUGA:Kasus ISPA Turun, Risiko Masih Ada
"UP ini menjadi salah satu dasar lamanya vonis yang diberikan, maka satu kesatuan itu juga kami soroti, namun lebih fokus pada uang pengganti," tambah Widia.