Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Sabu di Kotak Rokok Seret DH ke Sel

FOTO : Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Jonny Manurung, SH, MH didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Empat paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok mengakhiri pelarian DH di Kelurahan Nusa Indah. 

Pria asal Kelurahan Penurunan ini tak berkutik saat tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu menggerebek persembunyiannya di Jalan Kuala Alam pada Selasa, 3 Februari 2026.

Penangkapan DH bermula dari laporan warga yang gerah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah. Polisi bergerak cepat melakukan pengintaian sebelum akhirnya memutuskan mendobrak pintu kediaman sementara pelaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Jony Manurung, SH, MH menjelaskan, anggotanya lebih dulu melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Hasilnya, DH terdeteksi menguasai barang haram yang diduga siap edar ke pelanggan di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Eks Kasubag Setwan Kaur Ajukan Banding Soal Uang Pengganti Rp1,2 Miliar

BACA JUGA:Eks Kasubag Setwan Kaur Ajukan Banding Soal Uang Pengganti Rp1,2 Miliar

"Setelah melakukan pulbaket, petugas langsung menggerebek rumah pelaku di Jalan Kuala Alam dan ditemukan empat paket kecil sabu, di mana salah satunya dibungkus di dalam kotak rokok," ujar AKP Jony Manurung kepada Harian Rakyat Bengkulu, Rabu, 4 Februari 2026.

Polisi tidak hanya mengamankan sabu. Sejumlah alat kemas dan alat hisap ditemukan berserakan di lokasi penggerebekan. 

Temuan ini menjadi petunjuk kuat bagi penyidik untuk mendalami apakah DH merupakan bandar atau sekadar pengguna.

Barang bukti beserta pelaku langsung digiring ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Bengkulu. Saat ini, penyidik tengah membedah ponsel pelaku untuk melacak jejak komunikasi dengan pemasok besar di atasnya.

BACA JUGA:Disdikbud Kota Bengkulu Pangkas Jam Belajar SD SMP Selama Ramadan

BACA JUGA:Disperdagrin Perketat Pengawasan LPG 3 Kg Jelang Ramadan di Kota Bengkulu

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Bengkulu. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tegas AKP Jony.

DH kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan tidak akan berhenti pada DH, mengingat pola peredaran di kawasan Nusa Indah tergolong rapi dan terorganisir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan