Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Sidang Korupsi Labkesda, Kadinkes Bantah Terima Fee, Kontraktor Ngaku Setiap Pencairan Ada Setoran

BERIKAN: Terdakwa sedang memberikan keterangan sebagai saksi di muka persidangan tipikor Labkesda Dinkes Kota Bengkulu 10 Maret 2026.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 10 Maret 2026.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa menghadirkan lima terdakwa yang saling memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Achmadsyah Ade Murry, SH, MH.

Lima terdakwa yang menjalani persidangan yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto, kontraktor pelaksana Akhmad Basir dan Joli Okta Riansyah, serta pengawas proyek Rizal Mahlefi.

Dalam persidangan, para terdakwa dimintai keterangan secara bergantian terkait pelaksanaan proyek pembangunan Labkesda dengan nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar tersebut.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran 2026, Dispora Bengkulu Tengah Hentikan Bantuan Sarpras Olahraga

Mantan Kadinkes Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, dalam keterangannya membantah adanya permintaan fee sebesar 10 persen dalam proyek tersebut.

Ia menegaskan sejak awal tidak pernah meminta ataupun menerima fee dari pihak kontraktor.

"Dari awal tidak ada pembicaraan atau permintaan fee, saya tidak terima apapun," jelasnya.

Sementara itu, terdakwa Doni Iswanto selaku PPTK, menjelaskan bahwa dalam proyek pembangunan Labkesda terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp916 juta.

BACA JUGA:Bantah Narasi Kriminalisasi Babysitter, Perkara Dugaan Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kota Bengkulu

Temuan tersebut kemudian menjadi tuntutan ganti rugi (TGR) yang harus diselesaikan.

Menurut Doni, saat itu ia memerintahkan PPTK sebelumnya dalam proyek itu, untuk melakukan pembayaran TGR tersebut. 

Namun hingga batas waktu yang diberikan, pembayaran belum juga dilakukan.

"Ada temuan TGR Rp 916 juta, kemudian saya perintahkan PPTK (PPTK sebelum Doni, red) untuk membayar, tidak ada tindak lanjut, kemudian saya pakai uang pribadi untuk bayar TGR," terang Doni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan