Transaksi Sabu, Warga Panorama Ditangkap di Depan BRILink
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Jonny Manurung,SH, MH--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi sabu di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial EF (25), warga Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Ia ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Bentiring dan sekitarnya.
BACA JUGA:Pengembalian TGR Masih Tinggalkan PR
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Jonny Manurung, SH, MH mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh anggota di lapangan.
“Awalnya anggota kami menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Bentiring.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Jonny.
Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan di sejumlah lokasi yang dicurigai, anggota akhirnya mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Labkesda, Kadinkes Bantah Terima Fee, Kontraktor Ngaku Setiap Pencairan Ada Setoran
Pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu mendapati tersangka berada di kawasan Jalan H. Adam Malik tepatnya di depan salah satu BRILink di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, anggota langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu paket kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan list merah dan disembunyikan di bagian belakang bungkus kotak rokok berwarna merah.