Pendampingan Hukum Tak Hanya di Sidang
BINCANG : Tim advokat sedang berbincang dengan kolega terkait pendampingan perkara. IST/RB--
KORANRB.ID - Pendampingan hukum yang dijalankan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa Kota Bengkulu tidak berhenti di ruang sidang, tetapi dimulai sejak penerimaan laporan hingga penelusuran fakta langsung di lapangan.
Proses pendampingan yang dilakukan advokat LBH Narendradhipa Kota Bengkulu berlangsung melalui tahapan panjang. Mulai dari menerima pengaduan masyarakat, menganalisis perkara, hingga menyusun strategi pembelaan.
Setiap perkara yang masuk terlebih dahulu dipelajari secara menyeluruh. Advokat mengumpulkan data dan bukti untuk memastikan posisi hukum klien sebelum melangkah ke proses berikutnya.
Dalam praktiknya, proses ini kerap memerlukan waktu dan ketelitian. Terlebih, banyak perkara yang melibatkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang tidak sederhana.
BACA JUGA:Jaksa dan PH Adu Banding Perkara Kebocoran PAD Mega Mall-PTM
BACA JUGA:Kasus Korupsi Labkesda Kota Bengkulu, Terdakwa Kembalikan Rp900 Juta dari Rp1,1 Miliar
Ketua LBH Narendradhipa Kota Bengkulu, Rahmat Syaiful Haq, S.H.I., M.H., C.M., menegaskan bahwa pendampingan hukum memiliki dimensi lebih luas dari sekadar profesi.
“Pendampingan hukum bukan sekadar pekerjaan profesional, tetapi juga panggilan moral. Di balik setiap perkara, ada hak-hak masyarakat yang harus diperjuangkan. Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap orang mendapatkan akses keadilan yang layak,” ujar Rahmat.
Selain penanganan perkara di pengadilan, advokat juga melakukan berbagai langkah di luar persidangan. Termasuk mediasi, komunikasi dengan para pihak, hingga memastikan klien memahami setiap proses hukum yang dijalani.
BACA JUGA:Integritas dan Moralitas Calon Kepala Dinas Juga jadi Pertimbangan Lelang Jabatan
BACA JUGA:Jaksa dan PH Adu Banding Perkara Kebocoran PAD Mega Mall-PTM
“Sering kali kami harus turun langsung ke lapangan, menemui masyarakat, bahkan mendatangi lokasi perkara untuk memperoleh gambaran yang utuh. Ini semua dilakukan agar pendampingan yang diberikan tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar menyentuh substansi keadilan,” tambahnya.
Pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat teknis hukum. Advokat juga dituntut mampu memahami kondisi psikologis klien yang datang dengan berbagai persoalan.
Dalam sejumlah kasus, advokat berperan sebagai pendamping yang membantu meredakan tekanan yang dihadapi klien selama proses hukum berlangsung.