Pembakar Instruktur Gym Resmi jadi Tersangka
FOTO : Kanit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu Iptu Revi Harisona, SH, MH. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Kasus pembakaran yang menimpa instruktur gym di Kota Bengkulu memasuki tahap baru setelah penyidik menetapkan SG (23) sebagai tersangka, menyusul gelar perkara dan kecukupan alat bukti.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan SG, warga Lampung, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran terhadap Ahmad Nugroho (29).
Penetapan dilakukan usai gelar perkara yang memastikan unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi. Status hukum SG kini meningkat dari terperiksa menjadi tersangka.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polresta Bengkulu, Iptu Revi Harisona, SH, MH membenarkan perkembangan tersebut.
BACA JUGA:Pendampingan Hukum Tak Hanya di Sidang
BACA JUGA:SPMB Bengkulu 2026 Diperketat, Prestasi Tiket Masuk
“Setelah dilakukan gelar perkara dan alat bukti dinyatakan cukup, SG telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Revi Harisona.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui memiliki hubungan dekat dengan korban. Bahkan, ia menyebut pernah menjalani pernikahan secara siri.
“Dari keterangan tersangka, dia mengaku sudah menikah siri dengan korban,” tambah Revi.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di Kota Bengkulu. Saat itu korban diduga disiram bahan bakar minyak (BBM) oleh pelaku.
BACA JUGA:Jaksa dan PH Adu Banding Perkara Kebocoran PAD Mega Mall-PTM
BACA JUGA:Integritas dan Moralitas Calon Kepala Dinas Juga jadi Pertimbangan Lelang Jabatan
Akibat kejadian itu, Ahmad Nugroho mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis.
Kasus ini sempat mengundang perhatian warga. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SG untuk dimintai keterangan.