Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Ahli Pidana: Tanpa Niat Jahat Tak Bisa Dipidana

BERIKAN : Ahli memberikan keterangan terkait perkara tipikor pertambangan yang sedang disidangkan, Senin 30 Maret 2026. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Unsur niat jahat atau mens rea menjadi kartu as pembelaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin 30 Maret 2026. 

Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Herlambang, SH, MH, menegaskan seseorang mustahil dipidana jika hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui adanya peristiwa pidana yang sedang terjadi.

Penegasan tersebut disampaikan Prof. Dr. Herlambang, SH, MH, saat bersaksi sebagai ahli meringankan.

Menurutnya, syarat mutlak pertanggungjawaban pidana adalah adanya kesadaran dan kehendak untuk melakukan perbuatan jahat. “Secara umum seseorang dipidana jika punya itikad buruk untuk mewujudkan tindak pidana,” ujarnya saat memberikan keterangan di muka persidangan.

BACA JUGA:Petugas Dibuat Sulit Tangani Kebakaran Hebat Daspetah

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Warem Seluma Tahap Dua, Tersangka Anak Segera Disidang

Fakta di lapangan menunjukkan dua terdakwa, Awang dan Andy Putra, terseret perkara ini karena melakukan transaksi perbankan. Kuasa hukum mereka, Saman Lating, SH, mengungkapkan kliennya hanya menjalankan instruksi pimpinan perusahaan untuk mengambil uang dalam jumlah besar. Saat itu, status hukum pimpinan mereka masih dirahasiakan oleh penyidik.

“Pak Beby ditetapkan tersangka itu sifatnya rahasia, Awang dan Andy tidak tahu penetapan tersangka tersebut. Kemudian atas perintah Beby dan Sakya, Awang dan Andy mengirimkan uang ke beberapa lokasi. Proses pengambilan uang tersebut sebelum penetapan tersangka, rekening juga belum diblokir, sehingga menurut ahli tadi sah,” jelas Saman Lating.

Selain Prof. Dr. Herlambang, SH, MH, pihak terdakwa juga memboyong ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Muhammad Fatahilah Akbar, SH, dan ahli pertambangan Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, SH, MH. 

Keduanya menyoroti penerapan hukum administrasi yang seharusnya didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana. “Ketentuan terkait administrasi harus dioptimalkan lebih dulu ketimbang proses pidana,” tegas Dr. Muhammad Fatahilah Akbar, SH.

BACA JUGA:Seleksi Paskibraka Seluma 2026 Diikuti 101 Pelajar, Kuota Hanya 40 Orang

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Warem Seluma Tahap Dua, Tersangka Anak Segera Disidang

Menanggapi "gempuran" keterangan ahli tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. H. Arief Wirawan, SH, MH, mengaku tidak gentar.

Ia menilai kehadiran para ahli sepenuhnya merupakan hak terdakwa yang tidak akan mengubah arah pembuktian jaksa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan