Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Sidang Korupsi PT Pos Bengkulu: Terdakwa Minta Bebas dan Sisa Uang Dikembalikan

BACAKAN: Penasihat Hukum terdakwa sedang membacakan pembelaan terkait dengan perkara korupsi PT Pos Indonesia, Senin 30 Maret 2026. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Nasib dua perempuan yang terjerat pusaran korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu kini sepenuhnya di tangan majelis hakim. 

Dalam sidang agenda nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin 30 Maret 2026, terdakwa Rieka memilih pasrah meminta ampunan, sementara terdakwa Henni justru melakukan perlawanan dengan menuntut vonis bebas atau onslag.

Terdakwa Rieka yang menjabat sebagai kasir, secara terbuka mengakui semua dosa korupsinya di hadapan majelis hakim. Ia tidak membantah satu pun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

"Saya sadar apa yang saya lakukan, dan saya mengakui perbuatan serta menyesali kami apa yang telah dilakukan, maka dari itu saya mohon majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman," ujar Rieka saat membacakan pembelaannya, Senin 30 Maret 2026.

BACA JUGA:Musrenbangkab Bengkulu Selatan, Bupati Rifai Tajuddin Titip Pesan ke Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Ahli Pidana: Tanpa Niat Jahat Tak Bisa Dipidana

Pemandangan berbeda datang dari kursi terdakwa Henni. Mantan Kepala Seksi Finansial Bisnis, Partner dan Aset (FBPA) PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu ini merasa tidak layak dipidana. Penasihat hukumnya, Shery, menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi bagi kliennya.

Bahkan, Shery menyinggung soal uang titipan kerugian negara sebesar Rp200 juta yang telah disetorkan Henni. Menurutnya, jumlah itu jauh lebih besar dari uang yang sebenarnya dinikmati Henni berdasarkan fakta persidangan. 

“Klien kami telah mengembalikan uang. Meski berdasarkan fakta yang ada, Terdakwa menikkmati hanya kurang dari yang dituntut makamkami meminta di kembalikan,” tegas Shery di ruang sidang.

Tuntutan bebas dan permintaan pengembalian sisa uang titipan tersebut langsung direspon dingin oleh pihak penuntut.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Lelang 11 Jabatan Eselon II Terbuka untuk ASN

BACA JUGA:Seleksi Paskibraka Seluma 2026 Diikuti 101 Pelajar, Kuota Hanya 40 Orang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. Denny Agustiaan, SH, MH, menyatakan pembelaan tersebut adalah hak setiap terdakwa namun tidak mengubah pendirian jaksa.

“Kami tetap pada tuntutan, Pembelaan adalah hal terdakwa dan kami tegas menyatakan tetap pada tuntutan,” kata Dr. Denny Agustiaan, SH, MH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan