Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kejati Bengkulu Kembangkan Kasus Korupsi PLTA Musi, Potensi Tersangka Baru

GIRING : Tersangka kasus korupsi pengadaan AVR dan SKU PLTA Musi sedang digiring jaksa pasca penetapan. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Kerugian negara sekitar Rp13 miliar dalam proyek PLTA Musi belum berhenti pada sembilan tersangka. Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan penyidikan terus dikembangkan dan membuka peluang munculnya tersangka baru.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Hendra Syarbaini, SH, MH, menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) tahun anggaran 2022–2023 masih berjalan.

“Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” tegas Hendra.

Menurutnya, penyidik tidak hanya berhenti pada sembilan tersangka yang telah ditetapkan. Rangkaian peristiwa terus diurai, mulai dari proses pengadaan hingga pihak yang diduga ikut mengatur proyek.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, Tidak Ditemukan ASN Bolos, Izin dan Sakit Tetap Ada

BACA JUGA:Musrenbangkab Bengkulu Selatan, Bupati Rifai Tajuddin Titip Pesan ke Pemprov Bengkulu

“Kasus ini masih berjalan. Jika ada bukti baru yang mengarah pada pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti. Tidak hanya di tahap penyidikan, tetapi juga akan berlanjut hingga tahap penuntutan, bahkan jika ditemukan petunjuk tahap penuntutan maka, akan ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka yang diduga berperan dalam pengaturan proyek. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp13 miliar.

Tersangka terbaru adalah Hendra Gunawan T Wijaya (HG), Direktur PT Hensan Andalas Putera. Ia diduga ikut memuluskan manipulasi harga dalam pengadaan SKU bersama pihak lain.

Dalam konstruksi perkara, pengadaan AVR disebut sarat pengaturan harga. Tersangka Tulus Sudono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia bersama Daryanto yang menjabat President O and M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power diduga menerima penawaran sebesar Rp20.523.900.000, jauh di atas harga dari PT Emerson sekitar Rp15.793.080.000.

BACA JUGA:Petugas Dibuat Sulit Tangani Kebakaran Hebat Daspetah

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Lelang 11 Jabatan Eselon II Terbuka untuk ASN

Pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), estimasi awal bahkan mencapai Rp20.963.626.500. Selisih ini memunculkan indikasi kerugian negara sekitar Rp2.696.920.000.

Sementara pada pengadaan SKU, nilai proyek juga diduga telah diarahkan sejak awal. Daryanto disebut menyusun RAB dengan mengacu pada penawaran PT Yokogawa Indonesia sebesar Rp32.637.000.000, yang kemudian dijadikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan