Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Dua Terdakwa Dugaan Tipikor Anggaran Bawaslu Benteng Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

DENGARKAN: Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Tengah membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran Bawaslu Bengkulu Tengah, Selasa 31 Maret 2026.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa kantor dan perjalanan dinas (Perjadin) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah.

 Kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 60 hari penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 31 Maret 2026. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Pengawas Internal Bongkar Kredit Fiktif Bank Capem Topos

Dua terdakwa yang menjalani persidangan yakni mantan Bendahara Pembantu Bawaslu Bengkulu Tengah, Suripno, serta mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah, Elly Fitriana. 

Dalam perkara ini, keduanya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp150 juta.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Tengah, Arif Widodo Pohan, SH, dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Hari ini sudah dibacakan tuntutan untuk terdakwa Suripno dan Elly.

BACA JUGA:Tujuh Kasus PHK Tuntas, Satu Masuk Meja Hijau

Kami menuntut keduanya dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ungkap Arif usai membacakan tuntutan, Selasa (31/3/2026).

Dalam persidangan terungkap bahwa praktik dugaan korupsi tersebut terjadi pada kegiatan operasional sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah, khususnya pada pos anggaran sewa kantor dan perjalanan dinas.

Jaksa membeberkan, kedua terdakwa diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran dengan cara menaikkan atau melakukan markup terhadap biaya sewa gedung kantor Bawaslu Bengkulu Tengah.

Dalam laporan administrasi, nilai pembayaran sewa kantor dicantumkan lebih besar dari jumlah yang sebenarnya dibayarkan kepada pihak pemilik gedung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan