Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Perkara Korupsi Dana Desa Rindu Hati, Anggota DPRD Benteng Nonaktif Dituntut 4,5 Tahun

BORGOL: Jaksa bertugas sedang memborgol terdakwa Tipikor DD dan ADD Rindu Hati Selasa 31 Maret 2026.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021. 

Salah satu terdakwa adalah Kepala Desa Rindu Hati periode 2016–2021 ST. Mukhlis.

Saat perkara ini disidik dia menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029, ST. Mukhlis.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 31 Maret 2026.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Dugaan Tipikor Anggaran Bawaslu Benteng Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH.

Selain ST. Mukhlis, dua terdakwa lainnya yakni Kaur Keuangan Desa Rindu Hati Sesi Suarsi dan Sekretaris Desa Rindu Hati Herwanda.

Dalam perkara ini, ketiganya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp892 juta.

Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Pengawas Internal Bongkar Kredit Fiktif Bank Capem Topos

Jaksa menilai ST. Mukhlis sebagai pihak yang menikmati keseluruhan aliran dana desa tersebut sehingga dituntut lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya.

ST. Mukhlis dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun serta denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp892 juta subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Sesi Suarsi selaku Kaur Keuangan Desa Rindu Hati dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan