Sidang Tipikor Tol Bengkulu Ungkap Dugaan Aliran Uang ke Eks Kepala BPN
BERIKAN : Saksi sedang memberikan keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ganti rugi lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung, 1 April 2026. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Dugaan aliran uang dalam perkara ganti rugi lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung mulai terkuak di persidangan. Saksi menyebut adanya penyerahan uang kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah dalam beberapa kali pertemuan.
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ganti rugi lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 1 April 2026.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Zamhari Saputra, petugas keamanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH, saksi mengaku pernah melihat langsung pertemuan antara terdakwa advokat Hartanto dengan terdakwa Hazairin Masrie.
Zamhari menyebut, pertemuan tersebut tidak hanya sekali. Ia beberapa kali melihat Hartanto datang ke kantor BPN Bengkulu Tengah dan masuk menemui Hazairin.
BACA JUGA:Seleksi Terbuka Eselon II Pemkot Bengkulu Masuk Tahap Asesmen Akhir
BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Normal
Menurut pengakuannya, kedatangan itu diduga berkaitan dengan penyerahan uang. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah yang diberikan dalam setiap pertemuan.
“Tiga kali antar waktu itu, kalau saya nggak salah, yang diantar itu uang katanya mau ketemu Kepala BPN, ketika itu Kepala BPN Hazairin,” ungkap Zamhari di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut langsung didalami JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, SH, MH. Ia menegaskan, apa yang disampaikan saksi di persidangan masih konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan.
“Hari ini (kemarin, red) kita kembali memeriksa saksi di muka persidangan, dan keterangannya masih sama seperti pada saat penyidikan,” ujar Arif.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kaji Geser TPP ASN, Kepala BKAD: Nilainya Tidak Hilang, Tetap untuk Pegawai
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Sanksi Tegas untuk PPPK dan ASN Mangkir
Arif menjelaskan, pihaknya kembali mengonfirmasi keterangan saksi untuk memastikan tidak ada perubahan. Dari hasil pemeriksaan, saksi tetap menyampaikan hal yang sama, termasuk terkait dugaan nominal uang.
Berdasarkan keterangan saksi, nilai uang yang diduga diserahkan berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta. Nilai itu disebut muncul dalam beberapa kali pertemuan yang dilihat saksi.