Kejati Bengkulu Siapkan Tuntutan Serempak 12 Terdakwa Perkara Korupsi PT RSM
TUNTUT: Kejati Bengkulu kini sedang mematangkan surat tuntutan bagi belasan terdakwa megakorupsi pertambangan batu bara PT RSM. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Nasib 12 terdakwa megakorupsi pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) yang merugikan negara Rp1,8 triliun kini di ujung tanduk.
Hingga Minggu, 5 April 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan berkas tuntutan akan dibacakan secara serempak pada agenda sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Jajaran jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini sedang mematangkan surat tuntutan bagi belasan terdakwa tersebut.
Dr. H Arief Wirawan SH MH, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Bengkulu, menegaskan bahwa besaran tuntutan sangat bergantung pada dinamika di ruang sidang. Seluruh bukti dan keterangan ahli menjadi kunci utama jaksa.
BACA JUGA:Pencarian Nelayan Hilang Dihentikan Sementara
BACA JUGA:Serapan Anggaran Masih Didominasi Bayar Gaji ASN
“Untuk tuntutan nanti akan mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, saksi ahli, termasuk pengembalian kerugian negara serta hal-hal lain yang terungkap selama persidangan,” ujar Arief.
Intensitas persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu kini digeber dua kali dalam sepekan.
Hal ini dilakukan demi efektivitas waktu mengingat banyaknya pihak yang terseret dalam pusaran korupsi tambang ini. Dr. H Arief Wirawan SH MH menyebut langkah ini diambil agar proses hukum berjalan optimal.
“Persidangan dilakukan dua kali dalam seminggu agar prosesnya lebih optimal, namun tetap memperhatikan hak penuntut umum maupun para terdakwa,” jelasnya.
BACA JUGA:Direktur Definitif Dilantik, Sinyal Kuat Kebangkitan Pesantren Pancasila Bengkulu
BACA JUGA:Satu Lagi Tersangka Pengeroyokan di Bintunan Terseret
Daftar terdakwa mencakup nama-nama besar dari kalangan pengusaha hingga birokrat. Mulai dari Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, hingga pejabat publik seperti Kepala Inspektur Tambang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2022 Sunindyo Suryo Herdadi dan Kepala Inspektur Tambang 2024 Nazirin.
Meski sudah di ambang tuntutan, pengembalian uang negara masih sangat minim jika dibandingkan nilai kerugian Rp1,8 triliun.