PPATK Endus Penarikan Uang Tak Wajar Beby Hussy
SIMAK : Terdakwa Beby Hussy dan Sakya Hussy sedang menyimak keterangan saksi terkait dengan perkara TPPU tambang di PN Bengkulu, Senin 6 April 2026. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Penarikan uang tunai dalam jumlah besar secara berturut-turut menjadi bukti kuat adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aktif yang menyeret Beby Hussy dan Saskya Hussy.
Fakta ini dikupas habis oleh saksi ahli Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin 6 April 2026.
Aliran dana mencurigakan tersebut terungkap saat majelis hakim yang dipimpin Achmadsyah Ade Muri mendengarkan keterangan saksi ahli tambahan dari PPATK, Budi Saiful Haris, SH, M.Si, CFE. Memberikan keterangan via teleconference, Budi membedah bagaimana pola transaksi para terdakwa yang dinilai sengaja memutus jejak asal-usul uang.
Dalam persidangan, Budi menegaskan bahwa jeratan TPPU terhadap kedua terdakwa merupakan buntut langsung dari tindak pidana korupsi yang menjadi perkara asal.
BACA JUGA:Anggaran Naik Jadi Rp10,7 Miliar, Lion Air Satu-satunya Penawar Angkutan Haji Bengkulu
BACA JUGA:Anggaran Angkutan Haji Naik jadi Rp10,7 Miliar, Baru Lion Air Lakukan Penawaran
“Karena dalam perkembangan proses penyidikan ditemukan adanya penarikan uang dalam jumlah besar dan tidak wajar serta dilakukan secara berturut-turut, maka praktik itu tergolong TPPU aktif,” ungkap Budi di hadapan majelis hakim.
Budi memaparkan, dalam dunia kejahatan keuangan, pelaku kerap menggunakan berbagai cara agar dana hasil korupsi terlihat sah. Upaya ini biasanya melibatkan pihak ketiga atau pemindahan aset secara berlapis.
“Metode itu seperti memindahkan dana ke beberapa rekening, menggunakan pihak lain, atau mengubah bentuk aset. Sehingga dana tersebut sulit dilacak,” jelasnya.
BACA JUGA:Political Will Badan Eksekutif Penentu Utama Keberhasilan Keterbukaan Informasi
BACA JUGA:Tuntut TNI ke Barak, Aksi Mahasiswa di DPRD Provinsi Bengkulu Diwarnai Saling Dorong dan Bakar Ban
Ia pun menambahkan bahwa dana yang diputar oleh para terdakwa memiliki sumber yang jelas dari tindak pidana asal. Peran PPATK adalah mendeteksi pergerakan yang tidak sesuai dengan profil ekonomi pemilik rekening.
“TPPU ini tidak berdiri sendiri. Selalu ada tindak pidana asal yang menghasilkan dana, kemudian dana itu dipindahkan, dikelola, atau disamarkan agar tampak legal,” terangnya.
Analisis transaksi keuangan menjadi kunci untuk melihat hubungan antarpihak dalam skandal ini. Menurut Budi, pola transfer dan pergerakan dana yang tidak wajar menjadi indikasi utama adanya upaya penyembunyian harta.