Ayah Tiri Bejat Padang Serai Akhirnya Diringkus
PERS RILIS: Kapolresta Bengkulu sedang menyampaikan ungkap kasus asusila, Senin 6 April 2026. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - MS (53), warga Kelurahan Padang Serai, kini harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu.
Ia diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Kamis, 2 April 2026 lantaran diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.
Aksi bejat ini tersembunyi rapat sejak Agustus 2025 sebelum akhirnya korban berani bersuara.
Pelarian MS berakhir setelah korban, sebut saja Kamboja, tak lagi kuat menahan beban ancaman. Penangkapan pria paruh baya ini dibenarkan langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut di Taman Simpang Kandis
BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Mobil Dinas Tak Dirawati Akan Ditarik Paksa
Menurutnya, penyidik telah menetapkan MS sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Untuk tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersangkanya adalah ayah tiri korban. Kasusnya dalam tindak lanjut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu," jelas Kapolresta.
Peristiwa pilu ini bermula pada Agustus 2025 lalu di rumah mereka. Saat itu, situasi rumah sedang sepi karena ibu kandung korban tidak berada di tempat. Tersangka MS masuk ke kamar tidur korban hanya dengan balutan kain sarung tanpa mengenakan baju.
Di bawah tekanan dan paksaan, korban tak berdaya melayani nafsu setan ayah tirinya.
BACA JUGA:Anggaran Naik Jadi Rp10,7 Miliar, Lion Air Satu-satunya Penawar Angkutan Haji Bengkulu
BACA JUGA:Jumat Ini, 70 Persen ASN Bengkulu Utara “Libur”, Pelayanan Tetap Buka
Usai melampiaskan aksinya, MS lantas mengeluarkan jurus ancaman agar Kamboja bungkam, termasuk kepada ibu kandungnya sendiri.
Tersangka menggunakan stabilitas rumah tangga sebagai senjata untuk menakut-nakuti korban.