Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Tiga Fasilitator Pamsimas jadi Tsk Korupsi Rp671 Juta, Bikin RAB dan SPj Sendiri, Arahkan Pokmas Beli Material

GIRING: Jaksa sedang menggiring tersangka kasus dugaan korupsi Pamsimas di Kejati Bengkulu Selasa 7 April 2026.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Mukomuko akhirnya terbongkar. 

Tiga fasilitator program ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan berbagai perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek air bersih tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SU selaku Koordinator Pendamping Kabupaten, AA sebagai Fasilitator Bidang Teknis, dan GS sebagai Fasilitator Bidang Keuangan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa 7 April 2026 setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan program Pamsimas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA: 186,2 Hektare Lahan Pertanian di Seluma Terdampak Banjir

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mukomuko, Ario, mengatakan para tersangka diduga melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan aturan dalam pelaksanaan program tersebut.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli serta dokumen atau surat. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sehingga ketiga pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ario.

Dalam penyidikan terungkap, para tersangka diduga melampaui kewenangan dengan mengambil alih peran Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam pelaksanaan proyek. 

BACA JUGA:Dinas Dikbud Seluma Siapkan Perluasan Sekolah Laboratorium Pancasila

Mereka diduga menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tanpa melibatkan kelompok masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.

Selain itu, tersangka juga diduga mengarahkan Pokmas untuk membeli kebutuhan proyek seperti ATK dan material pipanisasi kepada penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan yang tercantum dalam RAB, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Kerahkan Damkar, Atasi Masalah Air Bersih Pasca Banjir

Bahkan sejumlah sarana air minum yang dibangun dari program tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan