Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Perkara OTT Fee Proyek BBWSS VIII di Kepahiang, Lima Terdakwa Dituntut Ringan

DENGARKAN: Terdakwa sedang mendengarkan Jaksa membacakan tuntutan di PN Bengkulu, Selasa 7 April 2026.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kepahiang menuntut ringan lima terdakwa dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII tahun 2023 di Kabupaten Kepahiang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang, Selasa 7 April  dua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sementara tiga lainnya dituntut 1 tahun 3 bulan.

Sidang perkara tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH. Kelima terdakwa yang menjalani persidangan yakni Karmolis selaku ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Ferly Rivaldi yang merupakan mantan staf ahli anggota DPR RI, mantan Kepala Desa Bogor Baru Adi Kustin, Kepala Desa Kampung Bogor Subandi, serta Kepala Desa Pagar Gunung Hendri.

BACA JUGA:Tiga Hari Dicari, Korban Perahu Karam Ditemukan Tak Bernyawa, Terdampar di Tepi Pantai Lentara Merah

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang, Hafiz Assegaff, SH, menyampaikan bahwa kelima terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair,” ujar Hafiz.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Karmolis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Ferly Rivaldi, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Tiga Fasilitator Pamsimas jadi Tsk Korupsi Rp671 Juta, Bikin RAB dan SPj Sendiri, Arahkan Pokmas Beli Material

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Hendri selaku Kepala Desa Pagar Gunung, Adi Kustin selaku mantan Kepala Desa Bogor Baru, serta Subandi selaku Kepala Desa Kampung Bogor masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Sedangkan tiga terdakwa lainnya kami tuntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tambah Hafiz.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII tahun anggaran 2023 di Kabupaten Kepahiang.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa pada sidang berikutnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan