Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

3 Tersangka Curat dan Penadah Diringkus

BORGOL : Tersangka curat diborgol pasca penangkapan yang dilakukan Polisi Rabu 8 April 2026.--

KORANRB.ID - Kasus pencurian dua handphone di Kota Bengkulu berujung penangkapan tiga orang sekaligus pada Rabu, 8 April 2026. Polisi tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga pihak yang menguasai barang curian.

Polsek Ratu Agung bersama Tim Resmob Polresta Bengkulu mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di kawasan Jalan Veteran 7, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Pengungkapan ini menyeret tiga tersangka dalam dua perkara yang saling berkaitan, yakni pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian terjadi di lokasi Steam Stom Cars Wash, Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Dua unit handphone milik korban hilang saat kejadian.

BACA JUGA:Aksi Warga Muara Sahung di PN Bintuhan, Protes Putusan Praperadilan Tsk Pencabulan

BACA JUGA:Sidang Korupsi THL PDAM Ungkap Dana Pengembalian Belum Tuntas

Barang yang dicuri yakni satu unit Vivo Y19S Pro warna silver milik Rifki Adi Guntara (18), warga Lubuk Langkap, Bengkulu Tengah, serta satu unit Infinix Hot 9 Play warna Midnight Black milik Sulman Ropeni.

Akibat kejadian tersebut, Rifki mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000. Sementara Sulman mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ratu Agung dan ditindaklanjuti tim opsnal.

Pengungkapan bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi mendapat informasi keberadaan handphone milik korban di kawasan Jalan Anggut Atas.

Sekitar pukul 15.20 WIB, polisi mengamankan R. Johanna Atmaja (46), warga Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban. Dari tangannya ditemukan satu unit Vivo Y19S Pro milik korban.

BACA JUGA:PKL Panorama Disorot, Penertiban Diminta Konsisten

BACA JUGA:Himperra Bangun 5 Gazebo di Pantai Panjang Bengkulu untuk Wisata

“Dari hasil interogasi awal, Johanna mengaku handphone tersebut diterimanya melalui sistem gadai dari seseorang bernama Eko,” ujar sumber kepolisian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan