Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Aset Terdakwa Disita, Kerugian Belum Kembali

FOTO : Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Dr. H. Arief Wirawan, SH, MH (kanan PDH biru). WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Kerugian negara Rp4 miliar dalam kasus pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung belum juga dikembalikan hingga sidang berjalan. Kejaksaan menyita aset terdakwa sebagai langkah mengamankan potensi penggantian.

Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung masih bergulir di persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan, hingga saat ini para terdakwa belum mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4 miliar.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan, SH, MH, menyebut pengembalian kerugian negara seharusnya bisa dilakukan selama proses persidangan berlangsung.

BACA JUGA:Aksi Warga Muara Sahung di PN Bintuhan, Protes Putusan Praperadilan Tsk Pencabulan

BACA JUGA:Sidang Korupsi THL PDAM Ungkap Dana Pengembalian Belum Tuntas

“Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi pembebasan tol,” jelas Arief.

Ia mengatakan, pengembalian tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan tuntutan terhadap para terdakwa.

Sebagai langkah hukum, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa. Salah satu yang disasar adalah aset milik Hartanto, advokat yang sebelumnya mendampingi Warga Terdampak Pembangunan (WTP).

Aset yang disita berupa rumah dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kalau aset sudah ada yang disita, di antaranya rumah dan mobil,” imbuh Arief.

BACA JUGA:PKL Panorama Disorot, Penertiban Diminta Konsisten

BACA JUGA:Himperra Bangun 5 Gazebo di Pantai Panjang Bengkulu untuk Wisata

Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah antisipasi untuk pemulihan kerugian negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan